DAMPAK SOSIAL INFORMATIKA

Dampak Positif dari DSI

Contoh dampak positif dari DSI.

1. Lebih cepat mendapatkan informasi-informasi dari mana pun melalui internet.
2. Lebih mudah melakukan komunikasi dengan orang yang sangat jauh.
3. Adapun media elektronik sebagai sumber ilmu dan pusat pendidikan.
4. Sistem pembelajaran tidak harus selalu melalui tatap muka.
5. Mendapatkan informasi layanan bang dengan sangat mudah, seperti ATM, internet banking dan mobile banking.

Dampak Negatif dari DSI

Contoh dampak negatif dari DSI.

1. Menggunakan informasi dan situs tertentu yang terdapat di internet untuk tujuan yang tidak baik.
2. Menimbulkan kecemasan teknologi, cemas jika terjadi kerusakan komputer karena terserang virus atau kehilangan berbagai file penting dalam komputer.
3. Beredarnya hoax atau berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
4. Terjadinya penyalahgunaan pengetahuan bagi orang-orang tertentu untuk tindak kriminal.
5. Anak kecanduan main gawai sehingga menjadi kurang bersosialisasi dan malas belajar.

Etika Dalam Bersosial Media

Contoh etika bersosial media.
  1. Pergunakan bahasa yang baik.
  2. Etika Dalam Berkomunikasi.
  3. Hindari penyebaran SARA, Pornografi dan Aksi Kekerasan.
  4. Kroscek kebenaran berita.
  5. Menghargai hasil karya orang lain.
  6. Jangan terlalu mengumbar informasi pribadi Anda.

UU ITE dan Sanksinya

Contoh UU ITE.

• Pasal 45 ayat 1: Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar atas pendistribusian informasi elektronik bermuatan asusila.
• Pasal 45 ayat 2: Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar atas penyebaran berita bohong.
• Pasal 45 ayat 3: Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 2 milar atas ancaman penyebaran informasi elektronik bermuatan ancaman kekerasan.
• Pasal 46 ayat 1: Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 600 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
• Pasal 46 ayat 2: Hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp 700 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik di lingkungan pemerintah atau pemerintah daerah.
• Pasal 46 ayat 3: Hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 800 juta atas penerobosan atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer.
• Pasal 47: Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 800 juta atas penyadapan sistem elektronik milik orang lain.
• Pasal 48 ayat 1: Hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar atas pengrusakan dokumen elektronik milik orang lain.
• Pasal 48 ayat 2: Hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda maksimal Rp 3 milar atas pemindahan atau mentransfer informasi elektronik kepada orang lain yang tidak berhak.
• Pasal 48 ayat 3: Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar atas perbuatan membuka akses informasi elektronik yang sifatnya rahasia.
• Pasal 49: Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan mengganggu kinerja sistem elektronik.
• Pasal 50: Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan memfasilitasi perangkat keras maupun perangkat lunak untuk pelaku pelanggaran.
• Pasal 51: Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar atas pemalsuan dokumen elektronik.

Contoh Pelanggaran Hak Cipta atau Copyright

Hindari copyright.

1. Penjiplakan karya tulis.
2. Penjiplakan konten di internet.
3. Pembajakan software.
4. Pelanggaran hak cipta lagu.
5. Pembajakan buku, film dan sebagainya.

Nama : Olivia Azahra

Kelas : X-7 (27)

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai